Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada Wirausaha berupa: a. pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; c. akses pembiayaan dan penjaminan; d. pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; e. pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara; f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. melakukan riset dan pengembangan usaha; i. mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau j. bentuk Kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diberikan kepada Wirausaha berupa: a. pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; b. subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/atau c. fasilitas pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda