Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu- waktu jika diperlukan.
(2) Dalam menyampaikan dan memutakhirkan data profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data INDONESIA.
Koreksi Anda
