Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan
profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya.
(2) Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.
(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
