Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. (2) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam MENETAPKAN kebijakan sektoral terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga. b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam MENETAPKAN kebijakan daerah yang terkait dengan pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis dan menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. c. pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut serta mendukung percepatan penumbuhan dan rasio Kewirausahaan melalui penumbuhkembangan Wirausaha yang inovatif dan berkelanjutan. (3) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda