Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Komite dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Penambahan dan/atau penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pelaksana berdasarkan pertimbangan Pengarah. (3) Untuk membantu pelaksanaan tugas, Pelaksana dapat melibatkan dan bekerja sama dengan lembaga serta pihak lainnya yang dianggap perlu. (4) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional melaksanakan tugas sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Koreksi Anda