Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dialokasikan Pemerintah Pusat melalui DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa DAK fisik dan DAK nonfisik. (3) DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional paling sedikit berupa: a. peningkatan kapasitas Wirausaha melalui inkubasi; b. peningkatan kualitas pendamping; c. perluasan akses pasar; d. pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana penunjang; dan e. penyelenggaraan pendataan Wirausaha. (4) Pengalokasian DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda