Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024
Teks Saat Ini
Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan:
a. menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan;
b. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di INDONESIA;
c. menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi; dan
d. meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.
Koreksi Anda
