Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGESAHAN BEIJING TREATY ON AUDIOVISUAL PERFORMANCES (TRAKTAT BEIJING MENGENAI PERTUNJUKAN AUDIOVISUAL)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA pada tanggal 18 Desember 2012 di Jenewa, Swiss. (2) Salinan naskah asli Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 2 Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda