Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan Dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (2) Dihapus. (3) Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga. (4) Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.
Koreksi Anda