Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis. (2) Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat : a. para pihak yang melakukan perjanjian; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas; c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian; d. nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; g. penyelesaian perselisihan; dan h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Koreksi Anda