Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah menugaskan kepada PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero) untuk melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan pelayaran perintis. (2) Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melayani daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.
Koreksi Anda