Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial. 2. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik. 3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 4. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. 5. Kapal Perintis Milik Negara adalah kapal yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Koreksi Anda