Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Anggota KNKT diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perhubungan dengan alasan:
a. melanggar sumpah atau janji;
b. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan perbuatan tercela; atau
d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
(2) Pengusulan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan rapat KNKT.
(3) Berdasarkan hasil rapat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KNKT menyampaikan usulan kepada Menteri Perhubungan guna pemberhentian anggota KNKT untuk disampaikan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
