Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon anggota KNKT dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon anggota KNKT diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT.
Koreksi Anda