Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perhubungan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota KNKT berakhir.
(3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati transportasi, dan tokoh masyarakat.
Koreksi Anda
