Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KNKT diatur oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
