Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, KNKT dapat mengangkat tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan/atau keahlian khusus, untuk pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan hanya untuk membantu melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, pengangkatan, dan pemberhentian tenaga ahli, serta penentuan investigasi kecelakaan transportasi tertentu diatur oleh KNKT, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
