Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas pemberian saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan untuk perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan kecelakaan transportasi.
(2) Saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
