Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, KNKT dapat:
a. bekerja sama dengan pihak lain; dan
b. meminta data dan keterangan kepada pejabat instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
(2) Pejabat instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya, memberikan data dan keterangan yang diminta KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
