Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
