Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan Keputusan Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda