Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini: a. Menteri Perhubungan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan telah menyampaikan usulan pembentukan Panitia Seleksi Anggota KNKT kepada PRESIDEN. b. Panitia Seleksi Anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya sebagai Panitia Seleksi Anggota KNKT telah menyelesaikan dan menyampaikan hasil seleksi calon anggota KNKT kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda