Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KNKT menyampaikan laporan kinerja secara berkala, sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu- waktu jika diperlukan kepada PRESIDEN. (2) KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada PRESIDEN. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan melalui Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda