Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil keputusan penyebab terjadinya kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dijadikan sebagai laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi dan rekomendasi KNKT kepada pihak terkait.
Koreksi Anda