Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagang- an Barang ASEAN), yang telah ditandatangani di Cha-am, Thailand, pada tanggal 26 Februari 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.