Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris KPU kabupaten/kota dan kepala sekretariat Panwaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi kepada bupati/walikota/camat/ lurah/kepala desa dalam rangka pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda