Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 2 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Teks Saat Ini
(1) Penugasan staf untuk PPK di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota berdasarkan usulan camat.
(2) Penugasan sekretaris dan staf untuk PPS, serta staf untuk PPL di tingkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota berdasarkan usulan lurah melalui camat.
(3) Penugasan sekretaris dan staf untuk PPS, serta staf untuk PPL di tingkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berdasarkan penunjukan dari kepala desa yang ditetapkan dalam keputusan kepala desa.
(4) Penetapan ...
(4) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak usulan diterima.
(5) Penugasan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan kepegawaian.
(6) Penugasan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berakhir jangka waktu penugasan, kembali melaksanakan tugas di kantor desa.
Koreksi Anda
