Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, ketentuan yang mengatur tentang Perusahaan Penjaminan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
