Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, ketentuan yang mengatur tentang Perusahaan Penjaminan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda