Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka:
a. Badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Penjaminan, tetap dapat melanjutkan kegiatannya dan untuk selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini; atau
b. Badan usaha yang kegiatan usaha pokoknya melakukan Penjaminan namun belum memperoleh izin usaha dari Menteri, tetap dapat melanjutkan kegiatannya dan dinyatakan telah mendapatkan izin usaha dari Menteri dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
