Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan, Menteri berwenang MENETAPKAN sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
