Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan, Menteri berwenang melakukan pemeriksaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Lembaga Penjaminan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda