Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjaminan dilarang:
a. memberikan pinjaman; dan/atau
b. menerima pinjaman; dan/atau
c. melakukan penyertaan langsung.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan dalam rangka melakukan restrukturisasi penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan yang menerima pinjaman dalam bentuk Obligasi Wajib Konversi (mandatory convertible bonds).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Penjaminan dalam rangka penyertaan pada Perusahaan Penjaminan Ulang.
Koreksi Anda
