Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan kegiatan sebagai Lembaga Penjaminan, badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri.
(2) Pencabutan izin usaha kegiatan sebagai Lembaga Penjaminan dilakukan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencabutan izin usaha Lembaga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk permodalan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
