Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 2 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang LEMBAGA PENJAMINAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penjaminan melakukan kegiatan usaha Penjaminan.
(2) Perusahaan Penjaminan Ulang melakukan kegiatan usaha Penjaminan Ulang.
(3) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang dapat melakukan usaha lain yang mendukung kegiatan usaha Lembaga Penjaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
