Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 2 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN ASEAN TOURISM AGREEMENT (PERSETUJUAN PARIWISATA ASEAN)
Teks Saat Ini
Mengesahkan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
