Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif berdasarkan: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 269\; dan b. Peraturan . b. Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OIg Nomor 2701, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda