Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif berdasarkan:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 269\; dan
b. Peraturan .
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2Ol9 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OIg Nomor 2701, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
