Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl ; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl; c. pen5rusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional; d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda