Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 198 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
