Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 197 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
-t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 394 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd
Silv Djaman
Koreksi Anda
