Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 197 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
