Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 197 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Koperasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Koreksi Anda
