Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 196 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kementerian pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 214l', dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koperasi, Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian pada Kementerian Koperasi sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian.
Koreksi Anda
