Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 196 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Koperasi, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 96 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 2141, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal44... P]IESIDEN
Koreksi Anda