Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Deputi, dan Inspektur merLlpakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala PR.ESIDEN (41 Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda