Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 195 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Bappenas didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Bappenas.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Koreksi Anda
