Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 194 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
