Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 194 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
