Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 194 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda