Pasal 12
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
PERPRES Nomor 194 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN PENUTUP 3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: