Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 193 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDENNOMOR 71 TAHUN 2006 TENTANG PENUGASAN KEPADAPT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKANPERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIKYANG MENGGUNAKAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan … Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 103) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda